Pages

Senin, 10 Januari 2011

Kapling Partai atas Kekuasaan

Sejak disahkannya UU Pilpres, wajah calon presiden semakin terlihat jelas. Paling tidak para peserta kontestasi dalam Pilpres semakin terbatas. Dengan batasan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara, maka yang paling memungkinkan mengajukan calon presiden hanya partai besar. Partai dengan suara terbatas tidak punya peluang untuk mencalonkan presiden kecuali dengan koalisi.

Namun dari wacana dan hasil survei yang berkembang, justru capres yang menguat adalah sosok yang, kursi dan suaranya, belum memenuhi standar UU Pilpres tersebut. Dari beberapa kali survei nama yang selalu muncul sebagai calon presiden adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri. SBY yang diusung Partai Demokrat saat ini hanya mendapatkan 8% kursi dan Megawati (PDIP) 19% kursi. Kalau melihat komposisi wakil partai di parlemen yang ada sekarang, maka hanya Partai Golkar lah (22% kursi) yang paling berhak mengajukan calon presiden. (Saiful Mujani-William Liddle, 2008). Namun sampai saat ini Golkar belum menentukan Capresnya secara definitif, bahkan kecenderungannya masih tetap menempatkan Jusuf Kalla sebagai pasangan SBY.

Kalau berdasarkan temuan mutakhir Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilansir pada 16 November kemarin, tidak ada satu parpol pun yang mencapai batas minimal pengajuan Capres-Cawapres. Besarnya swing voter menyebabkan partai-partai besar seperti Partai Golkar dan PDIP cenderung mengalami penurunan suara. Menurut hasil survei LSI, Partai Golkar hanya didukung 15,09 persen dan PDIP 14,2 persen. Justru kenaikan didapat Partai Demokrat, 16,8 persen. Dengan demikian, masing-masing partai sangat berkepentingan menjajaki kemungkinan koalisi untuk meraih kursi kekuasaan di Republik ini. Kenyataan ini merupakan efek dari tingginya syarat (UU) pencalonan presiden yang disahkan oleh DPR.

0 komentar:

Posting Komentar