Pages
Senin, 10 Januari 2011
DPR Sahkan RUU Partai Politik
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, siang ini.
Partai politik juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Terhadap sumbangan yang diterima partai politik dari perusahaan dan atau badan swasta disepakati paling banyak senilai Rp7,5 miliar dalam waktu satu tahun," kata Chairuman.
Diposting oleh
uulyuniarnii
di
00.37
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Blog Archive
-
▼
2011
(37)
-
▼
Januari
(15)
- Jenis-jenis Kekuasaan, Bentuk Negara dan Sistem Pe...
- Kapling Partai atas Kekuasaan
- Kalau Pejabat Salah Gunakan Kekuasaan, Akan Gelap ...
- Politik dan kekuasaan (tanpa) Rumah Kaca
- Relasi Modal Dan Kekuasaan di Era SBY
- Kepercayaan publik dan kekuasaan yang cenderung korup
- Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru
- Presiden Pimpin Rapat Bahas Perekonomian, Keamanan...
- Arah Politik Luar Negeri RI Lima Tahun ke Depan
- Organisasi internasional
- DPR Sahkan RUU Partai Politik
- DUBAI 7 Nov. - Datin Seri Rosmah Mansor berjaya me...
- Timor-Leste : Saatnya PBB Mengambil Langkah Mundur
- Mengenai Politik Organisasi
- Indonesiaa Political Reviw
-
▼
Januari
(15)
apakah blog saya cukup bagus??
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar