Pages

Senin, 10 Januari 2011

DPR Sahkan RUU Partai Politik

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, siang ini.

Pengesahan RUU Partai Politik tergolong cepat apabila dibandingkan dengan revisi Undan-Undang Nomor 22 Tahun 2007 mengenai penyelenggara pemilu yang masih mentok hingga saat ini.

Berdasarkan keterangan Ketua Komisi II Chairuman Harahap, RUU Partai Politik mulai dibahas pada pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR pada 25 November 2010. Pada rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM 30 November 2010 disepakati 101 Daftar Inventarisasi Masalah.

Komisi II berhasil menyelesaikan seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menugaskan panitia kerja (Panja) membahas 6 DIM. Proses di Panja juga berlangsung cepat, hanya melalui 4 kali pembahasan pada tangal 1, 2 dan 8 Desember 2010. Pada tanggal 9 dan 10 Desember, draf RUU sudah masuk ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk selanjutnya disahkan dalam rapar kerja Komisi II bersama Mendagri dan Menkumham tanggal 13 Desember 2010.

Lebih lanjut, Chairuman menjelaskan, beberapa poin penting dalam undang-undang tersebut antara lain, syarat pendirian partai politik dilakukan paling sedikit 30 orang yang berusia 21 tahun atau sudah menikah dari tiap provinsi. Namun yang didaftarkan sebagai pendiri di notaris paling sedikit 50 orang mewakili seluruh pendiri partai.

"Partai politik harus mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan dan kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum," katanya saat membacakan laporan Komisi II di sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (16/12/2010).
Partai politik juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Terhadap sumbangan yang diterima partai politik dari perusahaan dan atau badan swasta disepakati paling banyak senilai Rp7,5 miliar dalam waktu satu tahun," kata Chairuman.

0 komentar:

Posting Komentar